Rabu, 07 Oktober 2015

HIJAUAN PAKAN TERNAK


NO.
JENIS TANAMAN
CIRI - CIRI
DOKUMENTASI

1
Daun lamtoro
·         Pohon atau perdu memiliki tinggi hingga 20m meski kebanyakan hanya sekitar 2-10m,
·         Daunnya majemuk dan berbentuk menyirip rangkap, siripnya berjumlah 3-10 pasang,
·         Bunganya majemuk berupa bongkol bertangkai panjang , dan berwarna merah muda
·         Buahnya polong berbentuk pita lurus, pipih dan tipis.
·         Bijinya mirip petai, namun berukuran lebih kecil dan berpenampang lebih kecil.
·         Memiliki akar tunggang

2
Caliandra
·         Dapat dikembangkan dengan biji,
·         Memiliki daun majemuk dengan warna batang merah,
·          batang  mencapai tinggi 5-10 m dan tumbuh cepat di daerah tropis yang lembab,
·         Memiliki bunga berukuran besar dan berwarna putih tapi ada pula yang merah dan ungu,
·         Daun berukuran bulat kecil dan majemuk,
·         Buahnya berbentuk polong yang panjang.
·         Akar tunggang

3
Rumput gajah
·         Bentuk daun sejajar
·         Batang memiliki ruas dan berbuku dengan bulu halus ,,
·         Dalam satu rumpun terdiri dari beberapa batang,
·         Dapat di tanam dengan stek
·         Memiliki akar tunggang
·         Memiliki keunggulan yaitu baik untuk bahan silage dan rumput potong,
·         Rumput Gajah dapat tumbuh beradaptasi pada ketinggian 0-3000m dpl.

4
Gamal

·         Batang tegak lurus ,keras dan berwarna keabu-abuan bisa mencapai tinggi 10 meter
·         Daun majemuk,bentuk daun lonjong
·         Dalam satu tangkai 10-20 helaian daun,
·         Bunga berwarna putih ke merah mudaan
·         Memiliki akar tunggang



5
Daun pisang
·         Daunnya berpelepah, tulang daun menyirip, dan bentuk daun sejajar
·         Batangnya lunak dan berbentuk bulat, berwarna hijau kecoklatan
·         Akarnya serabut
·         Memiliki buah yang bertandan-tandan dan matang dengan warna kuning


6
Daun singkong
·         Daun berbentuk seperti jari
·         Memiliki lembaran – lembaran yang
·         menjuntai mirip jari manusia
·         Warna daun hijau
·         Memiliki umbi untuk persediaan makanannya
·         Memilki batang kemerahan pada batang muda
·         Memiliki akar serabut

7
Trembesi
·         Pohon dapat mencapai tinggi 10-20 meter
·         Bentuk batang tidak beraturan dan bergelembung besar
·         Daunnya majemuk mempunyai tangkai 7- 15 meter
·         Batang pohon berwarna kecoklatan
·         memilki akar tunggang
·         Bunga berwarna putih dan merah muda

Description: G:\Images\IMG_20150729_101946.jpg


8
Daun ilalang
·         Berakar serabut
·         Memiliki daun yang bertekstur kasar dan sejajar
·         Saat tua daunnya berwarna kecoklatan
·         Batangnya bersambung dengan daun.
·         Tinggi bisa mencapai 2 meter


9
Daun pepaya
·         Bunga berwarna hijau muda
·         Bentuk daun menjari dan berwarn hijau
·         Batang tidak terlalu keras
·         Akar serabut
·         Buah bebentuk lonjong dan matang dengan warna kuning kehijauan


10
Centrosema  pubensen
·         Daun meruncing,berbulu, majemuk, dan membulat
·         Tumbuh membelit dan menjalar
·         Bunga berbentuk kupu-kupu besar dan berwarna ungu muda kemerahan
·         Akar serabut
·         Batang berbulu ,pdat dan panjang
·         Mempunayai serat kasar yang tinggi

Description: G:\Images\IMG_20150729_102959.jpg
11








Pengamatan serat kasar semple
Alat :  mortir dan cawan
Bahan : hijauan makanan ternak
Dilakukan dengan cara penumbukan selama 3-5 menit dengan jumlah sampel sebanyak 3-5 gram.

Pembahasan
1.      . lamtoro
            adalah sejenis perdu dari suku fabaceae ( leguminosae, polong-polongan ),yang kerap di gunakan dalam penghijauan lahan atau erosi. Di gunakan sebagai sumber protein , namun di gunakan dalam jumlah yang tidak besar karena mengandung toksin. Memiliki palatibilitas yang cukup tinggi pada sapi dan serat yang besar.
2.Caliandra
            adalah marga sekelompok tumbuhan berbuah polong (legum )dengan anggota 200 jenis .wujudnya berupa pohon berukuran sedang dengan bunga tersusun majemuk. Digunakan sebagai sumber pakan ternak yang cukup banyak di gunakan di peternakan indonesia. Memiliki palatabilitas yang cukup besar dan serat kasar yang tidak besar sepertidaun lamtoro.
3. Rumput gajah
            adalah jenis rumput potong yang biasa di tanam. Merupakan rumput yang bernutrisi tinggi. Mudah beradaptasi dengan lingkungan indonesia. Mudah di kembangkan dan di kelola menjadi silase. Memiliki palatibilitas yang tinggi pada ternak ruminansia seperti sapi. Serat kasar yang di miliki tinggi cocok sebagai pakan untuk pemenuhan nutrisi sapi perah dan potong.

      4. Gamal ( GLIRICIDAE SEPIUM )
            adaalh nama jenis suku fabaceae. Sering di gunakan sebagai peneduh,perdu , atau pohon-pohon kecil.salah satu tanaman yang multi guna seperti  lamtoro yang mengandung sumber protein yang tinggi , namun tidak dapat dalam jumlah besar..memilliki palatabilitas yang tinggi juga dan serat  kasar yang tinggi.
       5.Daun pepaya
            adalah golongan daun-daunan. Memilki palatabilitas yang rendah pada ternak. Hanya di gunakan sebagai obat tradisional karana mengandung anti biotik dan obat cacing alternatif. Serat kasar yang rendah di miliki dari hasil penumbukan
       6. Daun singkong
            adalah jenis daun-daunan yang sering di konsumsi oleh ternak. Namun sebaiknya di berikan dalam jumlah yang rendah karena dapat menimbulkan timpani. Serat kasarnya yang rendah ,namun memililki palatabilitas yang tinggi.
        7.Daun pisang
            adalah jenis daun-daunan. Memiliki palatabilitas yang rendah , karena terdapat kandungan tannin yang menjadi palatabilitas. Daun pisang juga memilki serat kasar yang tidak besar di kisaran34,5 % dan protein kasar di kisaran 5,6%.

     8.Centrosema pubencens
            merupakan jenis leguminosa. Termasuk legumiosa yang sering di gunakan sebagai sumber protein  dengan pemberian secara segar. Kandungan proteinnya mencapai 23,4 %. Salah satu bahan pakan alternatif yang dapat di berikan kepada ternak. Palatabilitas yang cukup tinggi dan serat kasar yang cukup tingg.
     9.Trembesi ( Albizia saman)
             adalah jenis leguminosa . Biasa di gunakan sama halnya dengan lamtoro. Mengandung protein yang tinggi, memiliki palatabilitas yang tidak terlalu besar . Hanya di gunakan sedikit. Serat kaasar yang tidak terlalu besar.




10.ilalang
            merupakan jenis tanaman yang tumbuh subur di seluruh indonesia sera mudah beradaptasi. Memiliki serat kasar yang sangat tinggi. Biasa di gunakan oleh peternak sebagai bahan pakan untuk penggemukan





Jumat, 11 September 2015

TINDAKAN ASUSILA DIKALANGAN ANAK - ANAK




BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

 

Tindak pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh kitab undang-undang hukum pidana sebagai kejahatan atau tindak pidana. suatu tindakan atau tindak pidana mengingat tempat, waktu,kepentingan dan kebijaksanaan golongan yang berkuasa dan pandangan hidup,berhubungan dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebudayaan pada masa dan tempat tertentu.
Kejahatan merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan secara khusus. Hal tersebut dikarenakan kejahatan akan menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, selalu diusahakan berbagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tersebut, meskipun dalam kenyataannya sangat sulit untuk memberantas kejahatan secara tuntas karena pada dasarnya kejahatan akan senantiasa berkembang pula seiring dengan perkembangan masyarakat.Perkembangan hukum akan selalu berkembang seiring dengan perkembanggan masyarakat.
Demikian pula permasalahan hukum juga akan ikut berkembang seiring dengan perkembangan permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Dimana salah satu sifat hukum adalah dinamis.Perkembangan masyarakat yang begitu pesat dan meningkatnya kriminalitas, di dalam kehidupan bermasyarakat, berdampak kepada suatu kecenderuangan dari anggota masyarakat itu sendiri untuk berinteraksi satu dengan yang lainnya, dalam interaksi ini sering terjadi sesuatu perbuatan yang melanggar hukum atau kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam masyarakat, untuk menciptakan rasa aman, tentram dan tertib, dalam masyarakat.
Dalam hal ini tidak semua anggota masyarakat mau untuk menaatinya, dan masih saja ada yang menyimpang yang pada umumnya perilaku tersebut kurang disukai oleh masyarakat.Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seorang menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana pencabulan anak.Tindak pidana pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentanggan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.Tindak pidana pencabulan di atur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP) pada bab XIV Buku ke- II yakni dimulai dari Pasal 289-296 KUHP, yang selanjutnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan.Tindak pidana pencabulan tidak hanya di atur dalam KUHP saja namun di atur pula pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan perbuatan pencabulan terdapat pada Pasal 289 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukum penjara selama-lamanya”.

1.2 Tujuan

Dalam pembuatan makalah ini bertujuan :
a.          Agar mahasiswa mengetahui bagaimana konsep  dalam tindakan asusila dikalangan masyarakat
b.         Agar mahasiswa mengetahui konsep pencegahan dan penghapusan tidakan asusila
c.          Agar mahasiswa dapat mengetahui upaya apa saja untuk mencegah tindakan asusila tersebut








BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

1.1   Pengertian

Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. Menurut pandangan pancasila pada sila ketiga tindakan asusila merupakan tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia.
Menurut KUHP bahwa tindak pidana perkosaan termasuk dalam kejahatan terhadap kesopanan BAB XIV yang dimulai dari pasal 281-303 KUHP. Tindak pidana kesopanan dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) terhadap rasa kesopanan masyarakat (rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma kesopanan berpijak pada tujuan menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan hidup masyarakat.
Tindak pidana kesopanan merupakan salah satu hal dari sekian kejahatan dalam KUHP. Dalam pengaturannya itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah umur dalam hal hubungan keluarga atau ayah dengan anak di atur secara khusus dalam undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang merupakan pembaharuan dari sekian banyak pasal kejahatan terhadap kesopanan telah di atur dalam undang-undang no.23 tahun 2002.

1.2      Hukum Tindakan Asusila

 Sesungguhnya semua perbuatan asusila adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti  pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.

1.3      Pasal Mengenai Kesusilaan

Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a.       Yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);
b.      Zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);
c.       Perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d.      Yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e.       Memabukkan (Pasal 300);
f.       Menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g.      Penganiayaan hewan (Pasal 302);
h.      Perjudian (Pasal 303 dan 303 bis).
Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
a.       Mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno (Pasal 532-535);
b.      Yang berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-539);
c.       Yang berhubungan dengan perbuatan tindak susila terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan 544);
d.      Meramal nasib atau mimpi (Pasal 545);
e.       Menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);
f.        Memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547).
Pelanggaran tindakan asusila tidak ada untungnya, bahkan mencoreng nama baik keluarga, merendahkan harga diri, menyiksa diri sendiri dan menjadi tontonan orang lain, timbulnya rasa malu, dan dijauhi oleh banyak teman serta sahabat. Pelanggaran tindakan asusila tejadi di tempat tersembunyi dan waktunya tidak diketahui kapan akan terjadi, datang secara tiba-tiba atau terpaksa.

BAB III

PEMBAHASAN

 

1.1  Pelanggaran tindakan asusila


Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. Islam dengan Al Quran dan sunnah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan bersih dari keruskaan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala prilakunya, bukan saja tata prilaku yang besifat ibadah mahdah (khusus) seperti shalat dan berpuasa, namun juga yang bersifat prilaku ibadah ghairu mahdah (umum)seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.

Contoh tindakan asusila
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Barat. Kali ini pelakunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun bernama Azwar yang tinggal di Jorong Taluk Ambun, Ujung Gading, Pasaman Barat. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku kepada anak-anak tentangganya yang baru berumur 4 hingga 6 tahun. Total saat ini ada 8 anak yang diduga menjadi korbannya.

     Akibat dari tindakan asusila


1.      Timbulnya rasa trauma
2.      Gangguan kejiwaan
3.      Menutup diri dari lingkungan luar
4.      dl

1.2 Hukum tindakan asusila     


    Sesungguhnya semua perbuatan asusila adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual dsb.

Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti  pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir. Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan saja (si pemerkosa) yang dijatuhi hukuman hadd. Namun ada sebagian pendapat yang menyatakan, bahwa hukuman si pemaksa dikategorikan sebagai tindakan yang sadis dan masuk dalam delik hirabah. Hal ini didasarkan pada lafadz wayas `auna fi al-ard fasadan (orang yang membuat kerusakan di muka bumi). Kejahatan pemerkosaan, sabotase, bahkan teroriseme termasuk dalam kategori jarimah perampokan (perampasan) yang pelakunya harus dikenakan hukuman berat.

     Dasarnya hukum asalnya lesbian dan homoseks adalah haram jadi maksud kata-kata diatas ‘tidak di  hadd ’itu tidak dihukum di dunia tapi di laknat allah dan mendapat hukuman yang lebih pedih di akhirat,itu menurut pemehaman saya.

 

1.3 Adapun salah satu tindakan asusila yaitu :

1. Pencabulan

A).Pengertian Pencabulan


Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun
(tidak senonoh), tidak susila, bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila,mencabul: menzinahi, memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, dll


B).Unsur-unsur Tindak Pidana Pencabulan


Untuk dapat menyatakan seseorang bersalah telah melakukan perbuatan cabul yang melanggar Pasal 290 KUHP maka harus memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur Pasal 290
a..Unsur objektif:

   1).Barang siapa;
Yang dimaksud dengan perkataan barang siapa adalah menunjukkan bahwa siap saja yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang dimaksud di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 290 sub 1 e KUHP, maka ia dapat disebut sebagai palaku dari tidak pidana tersebut
.
   2).Melakukan pencabulan dengan seseorang;
Yang dimaksud dengan malakukan pembuatan cabul adalah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dalam lingkungan nafsu birahi kelamin,
misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba, buah dada dan sebagainya.


b.Unsur subjektif:
Diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

 

C).Tindak pidana pencabulan dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:


a.Pihak korban masih anak-anak sehingga tidak tahu akan berbuat apa-apa.
b.Pihak korban mendapat ancaman dari pelaku bila memberitahukan apa yang    terjadi pada dirinya kepada orang lain
c.Pihak korban merasa malu
d.Pihak keluarga merasa malu sebab merupakan aib keluargamodus operandi sebagai berikut



D).Modus yang sering terjadi untuk melakukan tindakan pencabulan:


          Modus 1
Pelaku melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku mengajak berkenalan dengan anak yang akan menjadi korbannya, pelaku menawarkan sesuatu seperti mengantarkannya pulang ataupun menjanjikan sesuatu. Setelah korban menerima penawaran tersebut pelaku melakukan pencabulan.



          Modus 2
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara atau modus memberikan minuman yang dimana minuman tersebut telah dicampurkan obat yang membuat anak menjadi tidur atau pingsan, obat-obatan tersebut dengan mudah didapatkan diapotek menimbulkan rasa kantuk yang kuat. Setelah korbannya tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan perkosaan.

          Modus 3
Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku yang mempunyai jiwa yang dekat dengan anak-anak atau yang sering berada di lingkungan anak-anak, mengajak bermain ataupun berbicara dengan anak kemudian mengajaknya ke suatu tempat dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang atau hadiah, setelah anak tersebut mengiyakan ajakan pelaku, pelaku melakukan pencabulan.

          Modus 4
Modus pelaku pencabulan yang menjadikan anak sebagai obyek perkosaannya dengan cara berawal dari media elektronik berupa jejaringsosial seperti yahoo, facebook, friendster dan lain-lain yang dimana usia seorang anak sudah dapat mengetahui dan memakai kemajuan teknologi tersebut, setelah pelaku berbincang atau dengan kata lain chatting dengan korbannya anak, kemudian anak tersebut diajak bertemu dengan pelaku dan setelah pelaku bertemu dengan anak yang akan menjadi objeknya, kemudian pelaku menggiring anak tersebut ke suatu tempat untuk melakukan niat jahat pelaku yaitu pencabulan dan modus-modus yang lainnya.

 



E).Beberapa jenis istilah tentang pencabulan adalah:


1.Exhibitionism seksual : sengaja memamerkan alat kelamin pada anak.
2.Voyeurism : orang dewasa mencium anak dengan bernafsu.
3.Fonding : mengelus/meraba alat kelamin seorang anak.
4.Fellatio : orang dewasa memaksa anak untuk melakukan kontak mulut.

F). faktor-faktor penyebab tindak pidana pencabulan yang dimana memiliki motif beragam yaitu:

a.Pengaruh perkembangan teknologi
b.Pengaruh alkohol
c.Situasi (adanya kesempatan)
d.Peranan korban
e.Lingkungan:
Keluarga: broken home, kesibukan orang tua
Masyarakat
f.Tingkat pendidikan rendah
g.Pekerjaan (pengangguran)
h.Rasa ingin tahu (anak)

 

G). Upaya penanggulangan kejahatan asusila terutama pencabulan, diantaranya:

1.Mengadakan penyuluhan hukum.
2.Mengadakan penyuluhan keagamaan.
Selain upaya preventif di atas, juga diperlukan upaya represif sebagai bentuk dari upaya penanggulangan kejahatan asusila termasuk pencabulan. Penanggulangan yang dilakukan secara represif adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhan atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga permasyarakatan.





BAB III

PENUTUP


Kesimpulan Dan Saran

Setelah pembahasan masalah telah di bahas, maka kesimpulan yang perlu di ketahui yaitu:
1)      Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja.
2)      Perbuatan pelanggaran tindakan asusila resikonya ditanggung oleh korban sendiri, timbulnya penyesalan, tercorengnya nama baik keluaga dan tidak ada lagi keharmonisan didalam keluarga.

Banyak contoh yang dapat kita ambil dari nilai-nilai pancasila salah satunya sila ke- 2. di Indonesia saat ini banyak terjadi kasus asusila yang terjadi, dan korbannya adalah para remaja. Canggihnya teknologi saat ini seperti jejaring social (facebook) digunakan oleh orang-orang jahat untuk bisa melakukan asusila seperti pemerkosaan, pencabulan dan yang lainnya, yang berdampak penyesalan dikemudian hari. Maka dari itu mulailah kita waspada dan menjaga diri kita agar tidak menjadi korban asusila. menjauhkan pergaulan bebas, adalah salah satu kita terhindar dari perbuatan yang tidak benar dan tidak merugikan diri kita sendiri.





 





DAFTAR PUSTAKA


http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/skripsi_0.pdf
http://servansedangberjuang.blogspot.com/2014/03/makalah-tugas-akhir-semester-asusila.html