BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tindak
pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh kitab undang-undang
hukum pidana sebagai kejahatan atau tindak pidana. suatu tindakan atau tindak
pidana mengingat tempat, waktu,kepentingan dan kebijaksanaan golongan yang
berkuasa dan pandangan hidup,berhubungan dengan perkembangan sosial, ekonomi
dan kebudayaan pada masa dan tempat tertentu.
Kejahatan
merupakan salah satu kenyataan dalam kehidupan yang mana memerlukan penanganan
secara khusus. Hal tersebut dikarenakan kejahatan akan menimbulkan keresahan
dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, selalu diusahakan
berbagai upaya untuk menanggulangi kejahatan tersebut, meskipun dalam
kenyataannya sangat sulit untuk memberantas kejahatan secara tuntas karena pada
dasarnya kejahatan akan senantiasa berkembang pula seiring dengan perkembangan
masyarakat.Perkembangan hukum akan selalu berkembang seiring dengan perkembanggan
masyarakat.
Demikian
pula permasalahan hukum juga akan ikut berkembang seiring dengan perkembangan
permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Dimana salah satu sifat hukum adalah
dinamis.Perkembangan masyarakat yang begitu pesat dan meningkatnya kriminalitas,
di dalam kehidupan bermasyarakat, berdampak kepada suatu kecenderuangan dari
anggota masyarakat itu sendiri untuk berinteraksi satu
dengan yang lainnya, dalam interaksi ini
sering terjadi sesuatu perbuatan yang melanggar hukum atau kaidah-kaidah yang
telah ditentukan dalam masyarakat, untuk menciptakan rasa aman, tentram dan
tertib, dalam masyarakat.
Dalam
hal ini tidak semua anggota masyarakat mau untuk menaatinya, dan masih saja ada
yang menyimpang yang pada umumnya perilaku tersebut kurang disukai oleh
masyarakat.Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya
berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana. Disamping itu,
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seorang
menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana. Salah satu bentuk
tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat adalah tindak
pidana pencabulan anak.Tindak pidana
pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentanggan dan melanggar
kesopanan dan kesusilaan seseorang yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi
kelamin.Tindak pidana pencabulan di atur dalam kitab undang-undang pidana
(KUHP) pada bab XIV Buku ke- II yakni dimulai dari Pasal 289-296 KUHP, yang
selanjutnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan.Tindak pidana
pencabulan tidak hanya di atur dalam KUHP saja namun di atur pula pada UU No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kitab Undang-undang Hukum Pidana
menyatakan perbuatan pencabulan terdapat pada Pasal 289 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan kekerasan
atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan
dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar
kesopanan dengan hukum penjara selama-lamanya”.
1.2 Tujuan
Dalam pembuatan makalah ini bertujuan :
a.
Agar mahasiswa mengetahui
bagaimana konsep dalam tindakan asusila dikalangan masyarakat
b.
Agar mahasiswa
mengetahui konsep pencegahan dan penghapusan tidakan asusila
c.
Agar mahasiswa dapat
mengetahui upaya apa saja untuk mencegah tindakan
asusila tersebut
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.1 Pengertian
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang
menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung
banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. Menurut pandangan
pancasila pada sila ketiga tindakan asusila merupakan tindakan pelanggaran dan
menyimpang dari nilai-nilai moral manusia.
Menurut KUHP bahwa tindak pidana perkosaan termasuk
dalam kejahatan terhadap kesopanan BAB XIV yang dimulai dari pasal 281-303
KUHP. Tindak pidana kesopanan dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) terhadap rasa kesopanan
masyarakat (rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma kesopanan berpijak pada
tujuan menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa kesopanan bagi setiap manusia
dalam pergaulan hidup masyarakat.
Tindak pidana kesopanan merupakan salah satu hal dari
sekian kejahatan dalam KUHP. Dalam pengaturannya itu sendiri perkosaan terhadap
anak di bawah umur dalam hal hubungan keluarga atau ayah dengan anak di atur
secara khusus dalam undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
yang merupakan pembaharuan dari sekian banyak pasal kejahatan terhadap
kesopanan telah di atur dalam undang-undang no.23 tahun 2002.
1.2 Hukum Tindakan Asusila
Sesungguhnya semua perbuatan asusila adalah hukumnya
haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan diluar
pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori cabul,
Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan
asusila, seperti pelaku lesbian dan
homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd
melainkan dengan ta’zir.
1.3 Pasal Mengenai Kesusilaan
Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang
dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan.
Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II
yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran.
Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a.
Yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka
umum dan yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar
kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);
b.
Zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan
seksual (Pasal 284-296);
c.
Perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d.
Yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal
299);
e.
Memabukkan (Pasal 300);
f.
Menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g.
Penganiayaan hewan (Pasal 302);
h.
Perjudian (Pasal 303 dan 303 bis).
Adapun yang
termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai
berikut :
a. Mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang
bersifat porno (Pasal 532-535);
b. Yang berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal
536-539);
c. Yang berhubungan dengan perbuatan tindak susila
terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan 544);
d. Meramal nasib atau mimpi (Pasal 545);
e. Menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan
gaib dan memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);
f. Memakai jimat
sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547).
Pelanggaran tindakan asusila tidak ada untungnya,
bahkan mencoreng nama baik keluarga, merendahkan harga diri, menyiksa diri
sendiri dan menjadi tontonan orang lain, timbulnya rasa malu, dan dijauhi oleh
banyak teman serta sahabat. Pelanggaran tindakan asusila tejadi di tempat
tersembunyi dan waktunya tidak diketahui kapan akan terjadi, datang secara
tiba-tiba atau terpaksa.
BAB III
PEMBAHASAN
1.1 Pelanggaran tindakan asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari
norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi
kalangan masyarakat, teruatama remaja. Islam dengan Al Quran dan sunnah telah
memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan
bersih dari keruskaan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya
spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala
prilakunya, bukan saja tata prilaku yang besifat ibadah mahdah (khusus) seperti
shalat dan berpuasa, namun juga yang bersifat prilaku ibadah ghairu mahdah
(umum)seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Contoh tindakan asusila
Kasus
asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Barat. Kali ini
pelakunya adalah seorang kakek berusia 70 tahun bernama Azwar yang tinggal di
Jorong Taluk Ambun, Ujung Gading, Pasaman Barat. Perbuatan bejat ini dilakukan
pelaku kepada anak-anak tentangganya yang baru berumur 4 hingga 6 tahun. Total
saat ini ada 8 anak yang diduga menjadi korbannya.
Akibat dari
tindakan asusila
1.
Timbulnya
rasa trauma
2.
Gangguan
kejiwaan
3.
Menutup
diri dari lingkungan luar
4.
dl
1.2 Hukum tindakan asusila
Sesungguhnya semua perbuatan asusila adalah
hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan diluar
pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori cabul,
Perkosaan,Pelecehan seksual dsb.
Adapun
tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli
hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir.
Dalam hal kejahatan perkosaan, hanya orang yang melakukan pemaksaan saja (si
pemerkosa) yang dijatuhi hukuman hadd. Namun ada sebagian pendapat yang
menyatakan, bahwa hukuman si pemaksa dikategorikan sebagai tindakan yang sadis
dan masuk dalam delik hirabah. Hal ini didasarkan pada lafadz wayas `auna fi
al-ard fasadan (orang yang membuat kerusakan di muka bumi). Kejahatan
pemerkosaan, sabotase, bahkan teroriseme termasuk dalam kategori jarimah
perampokan (perampasan) yang pelakunya harus dikenakan hukuman berat.
Dasarnya hukum asalnya lesbian dan
homoseks adalah haram jadi maksud kata-kata diatas ‘tidak di hadd ’itu tidak dihukum di dunia tapi di
laknat allah dan mendapat hukuman yang lebih pedih di akhirat,itu menurut
pemehaman saya.
1.3 Adapun salah satu tindakan asusila yaitu :
1. Pencabulan
A).Pengertian Pencabulan
Pencabulan merupakan
kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya
seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan.
Pengertian pencabulan atau cabul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan
sebagai berikut: pencabulan adalah kata dasar dari cabul, yaitu kotor dan keji
sifatnya tidak sesuai dengan sopan santun
(tidak senonoh), tidak susila,
bercabul: berzinah, melakukan tindak pidana asusila,mencabul: menzinahi,
memperkosa, mencemari kehormatan perempuan, dll
B).Unsur-unsur Tindak Pidana Pencabulan
Untuk
dapat menyatakan seseorang bersalah telah melakukan perbuatan cabul yang
melanggar Pasal 290 KUHP maka harus memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur Pasal 290
a..Unsur objektif:
1).Barang siapa;
Yang
dimaksud dengan perkataan barang siapa adalah menunjukkan bahwa siap saja yang
apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang
dimaksud di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 290 sub 1 e KUHP, maka ia dapat disebut
sebagai palaku dari tidak pidana tersebut
.
2).Melakukan pencabulan dengan seseorang;
Yang
dimaksud dengan malakukan pembuatan cabul adalah melakukan perbuatan yang
melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji dalam lingkungan
nafsu birahi kelamin,
misalnya
cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba, buah dada dan
sebagainya.
b.Unsur subjektif:
Diketahuinya
bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
C).Tindak pidana pencabulan dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
a.Pihak
korban masih anak-anak sehingga tidak tahu akan berbuat apa-apa.
b.Pihak korban mendapat
ancaman dari pelaku bila memberitahukan apa yang terjadi pada dirinya kepada orang lain
c.Pihak
korban merasa malu
d.Pihak keluarga merasa malu
sebab merupakan aib keluargamodus operandi sebagai berikut
D).Modus yang sering terjadi untuk melakukan tindakan pencabulan:
Modus
1
Pelaku
melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan cara
pelaku mengajak berkenalan dengan anak yang akan menjadi korbannya, pelaku
menawarkan sesuatu seperti mengantarkannya pulang ataupun menjanjikan sesuatu.
Setelah korban menerima penawaran tersebut pelaku melakukan pencabulan.
Modus
2
Pelaku
melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara atau
modus memberikan minuman yang dimana minuman tersebut telah dicampurkan obat
yang membuat anak menjadi tidur atau pingsan, obat-obatan tersebut dengan mudah
didapatkan diapotek menimbulkan rasa kantuk yang kuat. Setelah korbannya tidak
sadarkan diri kemudian pelaku melakukan perkosaan.
Modus
3
Pelaku
melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku yang
mempunyai jiwa yang dekat dengan anak-anak atau yang sering berada di
lingkungan anak-anak, mengajak bermain ataupun berbicara dengan anak kemudian mengajaknya ke suatu tempat
dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang atau hadiah, setelah anak tersebut
mengiyakan ajakan pelaku, pelaku melakukan pencabulan.
Modus
4
Modus
pelaku pencabulan yang menjadikan anak sebagai obyek perkosaannya dengan cara
berawal dari media elektronik berupa jejaringsosial seperti yahoo, facebook,
friendster dan lain-lain yang dimana usia seorang anak sudah dapat mengetahui
dan memakai kemajuan teknologi tersebut, setelah pelaku berbincang atau dengan
kata lain chatting dengan korbannya anak, kemudian anak tersebut diajak bertemu
dengan pelaku dan setelah pelaku bertemu dengan anak yang akan menjadi
objeknya, kemudian
pelaku menggiring anak tersebut ke suatu tempat untuk melakukan niat jahat
pelaku yaitu pencabulan dan modus-modus yang lainnya.
E).Beberapa jenis istilah tentang pencabulan adalah:
1.Exhibitionism
seksual : sengaja memamerkan alat kelamin pada anak.
2.Voyeurism
: orang dewasa mencium anak dengan bernafsu.
3.Fonding
: mengelus/meraba alat kelamin seorang anak.
4.Fellatio
: orang dewasa memaksa anak untuk melakukan kontak mulut.
F). faktor-faktor penyebab tindak pidana pencabulan yang dimana memiliki motif beragam yaitu:
a.Pengaruh
perkembangan teknologi
b.Pengaruh
alkohol
c.Situasi
(adanya kesempatan)
d.Peranan
korban
e.Lingkungan:
Keluarga:
broken home, kesibukan orang tua
Masyarakat
f.Tingkat
pendidikan rendah
g.Pekerjaan
(pengangguran)
h.Rasa
ingin tahu (anak)
G). Upaya penanggulangan kejahatan asusila terutama pencabulan, diantaranya:
1.Mengadakan
penyuluhan hukum.
2.Mengadakan
penyuluhan keagamaan.
Selain
upaya preventif di atas, juga diperlukan upaya represif sebagai bentuk dari
upaya penanggulangan kejahatan asusila termasuk pencabulan. Penanggulangan yang
dilakukan secara represif adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum, berupa penjatuhan atau pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan,
dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga permasyarakatan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan Dan Saran
Setelah pembahasan masalah telah di bahas, maka
kesimpulan yang perlu di ketahui yaitu:
1)
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma
atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan
masyarakat, teruatama remaja.
2)
Perbuatan
pelanggaran tindakan asusila resikonya ditanggung oleh korban sendiri, timbulnya
penyesalan, tercorengnya nama baik keluaga dan tidak ada lagi keharmonisan
didalam keluarga.
Banyak
contoh yang dapat kita ambil dari nilai-nilai pancasila salah satunya sila ke-
2. di Indonesia saat ini banyak terjadi kasus asusila yang terjadi, dan
korbannya adalah para remaja. Canggihnya teknologi saat ini seperti jejaring
social (facebook) digunakan oleh orang-orang jahat untuk bisa melakukan asusila
seperti pemerkosaan, pencabulan dan yang lainnya, yang berdampak penyesalan
dikemudian hari. Maka dari itu mulailah kita waspada dan menjaga diri kita agar
tidak menjadi korban asusila. menjauhkan pergaulan bebas, adalah salah satu
kita terhindar dari perbuatan yang tidak benar dan tidak merugikan diri kita
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/skripsi_0.pdf
http://servansedangberjuang.blogspot.com/2014/03/makalah-tugas-akhir-semester-asusila.html