Pancasila
1. Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta
(Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan
berhubungan badan/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata
palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum
yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M =
Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
2. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui
Pancasila yang isinya 5 J.
3. Pengertian Secara Historis
Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya
18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang
dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
4. Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara
RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian
Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila.
Rumusan Pancasila tersebut secara hnKonstitusional sah dan benar sebagai dasar
negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis
(berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr.
Moh Yamin adalah yang disampaikan
di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
B. Pancasila menurut Ir.
Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan
sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan
Sosial;
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional
: Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio
Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat
diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut
Piagam Jakarta yang disahkan pada
tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila
tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan
MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan
bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
Asas-Asas
Pancasila
1.
Asas Ketuhanan
Tuhan Yang Maha Esa adalah konsep Tuhan yang
universal, Tuhan yang sama dimiliki oleh semua agama dan kepercayaan. Tuhan
yang sama yang disembah Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Konsep Tuhan universal
inilah yang dipakai di negara kita.
Sila Katuhanan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
2.
Asas Kemanusiaan
Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan
yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap
hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
3.
Asas Kenegaraan
Sila Persatuan Indonesia Dengan sila persatuan
Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan
pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
4.
Asas Kerakyatan
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Manusia Indonesia menghayati
dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua
pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad
baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang
diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
5.
Asas Persatuan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar